Siapa yang memiliki akses terhadap warisan digital?
Diterbitkan pada: 12 Juli 2018 / Diperbarui dari: 13 September 2018 - Penulis: Konrad Wolfenstein
survei yang dilakukan atas nama WEB.DE dan GMX akan menuntut layanan online atas bocornya data orang yang meninggal. Dalam kasus seperti itu, BGH kini telah memutuskan bahwa akun Facebook tersebut adalah milik warisan. Orang tua dari seorang anak berusia 15 tahun yang ditabrak kereta bawah tanah pada tahun 2012 ingin menggunakan pesan Facebook putri mereka untuk mengetahui apakah kematian tragis putri mereka adalah kecelakaan atau bunuh diri. Jejaring sosial tersebut sejauh ini menolak akses dengan alasan perlindungan data. Keputusan hakim ini dapat menjadi terobosan bagi cara kita menangani warisan digital di masa depan. Bagaimanapun, masyarakat harus menyelidiki masalah ini lebih dalam. Dalam survei yang disebutkan di awal, hanya delapan persen dari mereka yang disurvei mengatakan bahwa mereka telah menyimpan data akses semua akun online aktif dengan orang-orang tepercaya.
Anda dapat menemukan lebih banyak infografis di Statista