Siapa yang memiliki akses ke warisan digital tersebut?
Pemilihan suara 📢
Diterbitkan pada: 12 Juli 2018 / Diperbarui pada: 13 September 2018 – Penulis: Konrad Wolfenstein
survei yang dilakukan oleh WEB.DE dan GMX menyatakan akan menuntut layanan daring untuk mendapatkan data orang yang telah meninggal. Kini, Mahkamah Agung Federal Jerman (BGH) telah memutuskan dalam salah satu kasus tersebut bahwa akun Facebook seseorang yang telah meninggal merupakan bagian dari harta warisannya. Orang tua dari seorang gadis berusia 15 tahun yang tertabrak kereta bawah tanah pada tahun 2012 ingin menggunakan pesan Facebook putri mereka untuk menentukan apakah kematian tragisnya merupakan kecelakaan atau bunuh diri. Jaringan sosial tersebut sejauh ini menolak akses, dengan alasan undang-undang perlindungan data. Putusan pengadilan ini dapat menjadi terobosan bagi bagaimana warisan digital ditangani di masa depan. Terlepas dari itu, masyarakat harus lebih memahami masalah ini. Dalam survei yang disebutkan di atas, hanya delapan persen responden yang menyatakan bahwa mereka telah mempercayakan kredensial login untuk semua akun daring aktif mereka kepada individu yang terpercaya.




























