Ikon situs web Xpert.Digital

Kondisi

Ketentuan umum penjualan

I. Penawaran dan kesimpulan kontrak

Pesanan yang ditandatangani oleh pelanggan adalah penawaran yang mengikat. Kami dapat menerima penawaran ini dalam waktu dua minggu dengan mengirimkan konfirmasi pesanan atau mengirimkan barang pesanan dalam jangka waktu tersebut.

Harap perhatikan informasi pengguna di lampiran 1!

II.Dokumen disediakan

Kami memiliki kepemilikan dan hak cipta atas semua dokumen – termasuk dalam bentuk elektronik – yang diberikan kepada pelanggan sehubungan dengan pemesanan, seperti perhitungan, gambar, dll. Dokumen-dokumen ini tidak boleh diakses oleh pihak ketiga kecuali kami memberikan persetujuan tertulis kepada pelanggan. Jika kami tidak menerima tawaran pembeli dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Bagian I, dokumen tersebut harus segera dikembalikan kepada kami.

AKU AKU AKU. Harga dan pembayaran

1. Kecuali dinyatakan lain, harga kami sudah termasuk pajak penjualan (dan biaya pengemasan). Biaya pengiriman dan pengiriman (tidak) termasuk dalam harga kami.

2. Pembayaran harga pembelian harus dilakukan secara eksklusif ke rekening yang disebutkan. Pengurangan diskon hanya diperbolehkan jika ada perjanjian tertulis khusus.

3. Kecuali disepakati lain, jumlah penuh (termasuk biaya pengiriman) harus dibayarkan terlebih dahulu ke rekening yang disebutkan.

IV.Hak saling hapus dan hak retensi

Pelanggan hanya berhak melakukan penggantian kerugian jika tuntutannya telah sah secara hukum atau tidak dapat disangkal. Pelanggan juga berhak untuk melakukan ganti rugi terhadap klaim kami jika ia mengajukan keluhan tentang cacat atau tuntutan balik dari kontrak pembelian yang sama. Pelanggan hanya berwenang untuk menggunakan hak retensi sepanjang tuntutan baliknya didasarkan pada hubungan kontraktual yang sama.

V.Waktu pengiriman

1. Kecuali tanggal pengiriman yang mengikat secara tegas telah disepakati, tanggal pengiriman dan waktu pengiriman kami secara eksklusif merupakan informasi yang tidak mengikat.

2. Awal waktu pengiriman yang kami tentukan memerlukan pemenuhan kewajiban pelanggan secara tepat waktu dan tepat. Pengecualian atas kontrak yang tidak terpenuhi tetap dicadangkan.

3. Pelanggan dapat meminta kami dalam bentuk teks untuk mengirimkan dalam jangka waktu yang wajar 2 minggu setelah tanggal pengiriman/jangka waktu pengiriman yang tidak mengikat terlampaui. Jika kami gagal memenuhi tanggal/masa pengiriman ekspres atau jika kami melakukan wanprestasi karena alasan lain, pembeli harus memberi kami masa tenggang yang wajar untuk menyediakan layanan. Jika kami membiarkan masa tenggang berlalu tanpa hasil, pembeli berhak menarik diri dari kontrak pembelian.

4. Jika pembeli lalai dalam menerima atau bersalah melanggar kewajiban lain untuk bekerja sama, kami berhak menuntut kompensasi atas kerusakan yang diakibatkannya, termasuk biaya tambahan apa pun. Klaim lebih lanjut tetap dicadangkan. Pembeli, pada bagiannya, berhak membuktikan bahwa tidak ada kerusakan yang terjadi sama sekali dalam jumlah yang diminta atau setidaknya jumlahnya jauh lebih rendah. Risiko kehilangan yang tidak disengaja atau kerusakan yang tidak disengaja atas barang yang dibeli beralih ke pembeli pada saat pembeli gagal membayar akseptasi atau debitur.

5. Tuntutan hukum lebih lanjut dan hak pembeli akibat keterlambatan pengiriman tetap tidak terpengaruh.

VI. Retensi judul

1. Kami mempertahankan kepemilikan atas barang yang dikirimkan sampai semua klaim yang timbul dari kontrak pengiriman telah dibayar lunas.

2. Pembeli wajib menjaga barang yang dibelinya dengan baik selama kepemilikannya belum berpindah kepadanya. Secara khusus, ia berkewajiban untuk mengasuransikan barang-barang tersebut secara memadai terhadap pencurian, kebakaran, dan kerusakan akibat air dengan nilai baru atas biayanya sendiri (catatan: hanya diperbolehkan jika barang-barang berkualitas tinggi dijual). Jika pekerjaan pemeliharaan dan inspeksi perlu dilakukan, pembeli harus melaksanakannya tepat waktu atas biaya sendiri. Selama kepemilikan belum berpindah, pembeli harus segera memberitahukan kepada kami dalam bentuk teks jika barang yang diserahkan disita atau terkena campur tangan pihak ketiga lainnya. Jika pihak ketiga tidak dapat mengganti biaya peradilan dan di luar hukum dari suatu tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 771 ZPO, pembeli bertanggung jawab atas kerugian yang kami alami.

3. Pemrosesan atau transformasi barang yang dibeli oleh pembeli selalu dilakukan atas nama kami dan atas nama kami. Dalam hal ini, hak harapan pembeli atas barang yang dibeli berlanjut dengan barang yang dikonversi. Jika barang yang dibeli diproses dengan barang lain yang bukan milik kami, kami memperoleh kepemilikan bersama atas barang baru tersebut dengan perbandingan nilai obyektif barang yang kami beli dengan barang olahan lainnya pada saat pemrosesan. Hal yang sama juga berlaku dalam hal pencampuran. Jika pencampuran terjadi sedemikian rupa sehingga barang milik pembeli dipandang sebagai barang utama, disepakati bahwa pembeli mengalihkan kepemilikan bersama secara proporsional kepada kami dan menyimpan hasil kepemilikan tunggal atau kepemilikan bersama untuk kami. Untuk mengamankan klaim kami terhadap pembeli, pembeli juga mengalihkan kepada kami klaim yang timbul terhadap pihak ketiga sebagai akibat dari hubungan barang yang dipesan dengan suatu properti; kami menerima tugas ini sekarang.

4. Kami berjanji untuk melepaskan surat berharga yang menjadi hak kami atas permintaan pembeli jika nilainya melebihi klaim yang akan dijamin lebih dari 20%.

VII.Garansi dan pemberitahuan cacat

1. Kecuali kami secara tegas menetapkan informasi yang terkandung dalam dokumentasi, iklan, dan dokumen penawaran lainnya sebagai pengikat, ilustrasi atau gambar yang terkandung di dalamnya hanya bersifat kurang lebih sah.

2. Jika barang yang dikirimkan tidak memenuhi persyaratan subjektif, persyaratan objektif, atau persyaratan perakitan yang tercantum di bawah ini, kami wajib memberikan kinerja selanjutnya. Hal ini tidak berlaku jika kami berhak menolak kinerja tambahan karena peraturan hukum.

Permasalahan tersebut tidak memenuhi persyaratan subjektif jika

a) tidak memiliki kualitas yang disepakati antara pembeli dan kami atau
b) tidak sesuai untuk penggunaan yang ditentukan dalam kontrak kami atau
c) tidak diserahkan dengan aksesori yang disepakati dan instruksi yang disepakati, termasuk instruksi perakitan dan pemasangan .

Kecuali disepakati lain antara pelanggan dan kami, dengan mempertimbangkan informasi yang berlaku dan persyaratan formulir, barang tersebut tidak memenuhi persyaratan obyektif jika

a) tidak cocok untuk penggunaan normal atau
b) tidak memiliki kualitas yang biasa untuk barang sejenis dan dapat diharapkan oleh pelanggan, dengan mempertimbangkan sifat barang dan pernyataan publik yang kami buat atau anggota lain dari rantai kontrak atau atas namanya, khususnya dalam periklanan atau label, atau
c) jika tidak sesuai dengan kualitas sampel atau sampel yang kami sediakan kepada pelanggan sebelum berakhirnya kontrak, atau
d) jika tidak diserahkan beserta aksesorinya termasuk kemasannya, petunjuk perakitan atau pemasangannya, dan petunjuk lain yang mungkin akan diterima oleh pembeli.

Perjanjian lain yang efektif antara pelanggan dan kami mengenai persyaratan obyektif barang mengharuskan pelanggan diberitahu secara khusus sebelum menyerahkan pernyataan kontraknya bahwa fitur khusus barang menyimpang dari persyaratan obyektif dan penyimpangan dalam pengertian ini secara tegas dan terpisah. disepakati dalam kontrak.

3. Pembeli pada awalnya mempunyai pilihan apakah pelaksanaan selanjutnya harus dilakukan melalui perbaikan atau pengiriman penggantian. Namun demikian, kami berhak menolak jenis pelaksanaan selanjutnya yang dipilih pelanggan apabila hal tersebut hanya memungkinkan dengan biaya yang tidak proporsional dan jenis pelaksanaan selanjutnya lainnya tidak menimbulkan kerugian yang berarti bagi pelanggan. Selama pelaksanaan selanjutnya, pembeli tidak boleh mengurangi harga pembelian atau menarik diri dari kontrak. Perbaikan dianggap gagal jika upaya kedua tidak berhasil, kecuali sifat barang atau cacat atau keadaan lain menunjukkan sebaliknya. Jika pelaksanaan selanjutnya gagal atau kami menolak pelaksanaan berikutnya sama sekali, pembeli dapat, atas kebijakannya sendiri, meminta pengurangan harga pembelian (pengurangan) atau menarik diri dari kontrak.

Pelanggan tidak perlu memberi kami tenggat waktu untuk pemenuhan berikutnya. Segera setelah pembeli memberi tahu kami tentang cacat tersebut, jangka waktu yang wajar telah berakhir dan tidak ada kinerja tambahan yang diberikan pada saat itu, pembeli juga berhak untuk menarik atau mengurangi harga.

4. Pelanggan hanya dapat mengajukan klaim atas kerusakan dalam kondisi berikut karena cacat jika kinerja berikutnya gagal atau kami menolak kinerja berikutnya. Pelanggan tidak perlu memberi kami tenggat waktu untuk pemenuhan berikutnya. Segera setelah pembeli memberi tahu kami tentang cacat tersebut, jangka waktu yang wajar telah berakhir dan tidak ada pelaksanaan selanjutnya yang dilakukan pada saat itu, pembeli juga berhak mengajukan tuntutan atas kerusakan. Hak pembeli untuk mengajukan klaim lebih lanjut atas kerusakan berdasarkan kondisi berikut tetap tidak terpengaruh.

5. Hak pembeli untuk mengajukan klaim lebih lanjut atas kerusakan berdasarkan kondisi berikut tidak terpengaruh. Tanpa mengurangi ketentuan di atas dan batasan tanggung jawab berikut ini, kami bertanggung jawab tanpa batasan atas kerugian terhadap nyawa, tubuh, dan kesehatan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan pelanggaran tugas oleh perwakilan hukum kami atau agen perwakilan kami, serta atas kerusakan yang dilindungi oleh tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Kewajiban Produk, serta semua kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak yang disengaja atau sangat lalai serta perilaku curang dari perwakilan hukum kami atau agen perwakilan kami. Sejauh kami telah memberikan jaminan kualitas dan/atau ketahanan terhadap barang atau bagiannya, kami juga bertanggung jawab dalam lingkup jaminan ini. Namun kami hanya bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh kurangnya jaminan kualitas atau keawetan namun tidak terjadi secara langsung pada barang apabila resiko kerusakan tersebut jelas-jelas ditanggung oleh jaminan mutu dan keawetan tersebut.

6. Kami juga bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian sederhana sepanjang kelalaian ini menyangkut pelanggaran kewajiban kontrak, yang kepatuhannya sangat penting untuk mencapai tujuan kontrak (kewajiban utama). Namun, kami hanya bertanggung jawab jika kerusakan biasanya terkait dengan kontrak dan dapat diperkirakan. Kami tidak bertanggung jawab atas pelanggaran kelalaian sederhana terhadap kewajiban sekunder yang tidak penting dalam kontrak. Batasan tanggung jawab yang terkandung dalam kalimat 1 - 3 juga berlaku sejauh menyangkut tanggung jawab perwakilan hukum, karyawan eksekutif, dan agen perwakilan lainnya.

7. Tanggung jawab lebih lanjut apa pun dikecualikan terlepas dari sifat hukum klaim yang diajukan. Sejauh tanggung jawab kami dikecualikan atau dibatasi, hal ini juga berlaku untuk tanggung jawab pribadi karyawan, karyawan, karyawan, perwakilan, dan agen perwakilan kami.

8. Masa garansi umumnya 2 tahun dihitung sejak pengalihan risiko. Jika suatu cacat menjadi nyata dalam jangka waktu pembatasan, maka jangka waktu pembatasan tersebut tidak akan berlaku sebelum empat bulan setelah waktu pertama kali cacat tersebut terlihat. Jika pembeli telah menyerahkan barang kepada kami atau kepada pihak ketiga atas permintaan kami untuk pelaksanaan selanjutnya atau untuk memenuhi klaim berdasarkan jaminan, jangka waktu pembatasan klaim karena cacat yang dinyatakan tidak berlaku sebelum berakhirnya jangka waktu dua tahun. bulan setelah barang yang diperbaiki atau diganti diserahkan kepada pembeli. (Catatan: pengurangan menjadi satu tahun dalam syarat dan ketentuan umum dimungkinkan untuk barang bekas. Untuk bahan bangunan - jika dipasang - masa garansi adalah 5 tahun; jika bahan bangunan digunakan, pengurangan menjadi 1 tahun dimungkinkan dalam syarat dan ketentuan Umum). Batas waktu ini juga berlaku bagi tuntutan ganti rugi atas kerugian konsekuensial yang disebabkan oleh cacat, dengan ketentuan tidak ada tuntutan yang diajukan karena perbuatan melawan hukum.

VIII.Lain-lain

1. Kontrak ini dan seluruh hubungan hukum antara para pihak tunduk pada hukum Republik Federal Jerman, tidak termasuk Konvensi PBB tentang Kontrak Penjualan Barang Internasional (CISG).

2. Jika ketentuan-ketentuan tertentu dalam kontrak ini menjadi tidak efektif atau mengandung kesenjangan, maka ketentuan-ketentuan lainnya tetap tidak terpengaruh.

 

Lampiran 1:

Perkataan

Persyaratan transparansi

Persyaratan ini berarti bahwa, jika ada keraguan, suatu klausul dalam syarat dan ketentuan umum sangat merugikan meskipun tidak jelas dan dapat dimengerti. Persyaratan ini berarti bahwa klausul yang tidak transparan harus dianggap tidak efektif, tanpa adanya kerugian yang tidak masuk akal bagi mitra kontrak dalam hal konten. Hal ini juga berarti bahwa persyaratan transparansi juga berlaku pada peraturan harga dan klausul penjelasan layanan, yang umumnya dikecualikan dari kontrol konten.

Masa garansi

Untuk kontrak pembelian dan pengerjaan, masa garansi umumnya dua tahun. Jika suatu cacat menjadi nyata dalam jangka waktu pembatasan, maka jangka waktu pembatasan tersebut tidak akan berlaku sebelum empat bulan setelah waktu pertama kali cacat tersebut terlihat. Jika pembeli telah menyerahkan barang kepada kami atau kepada pihak ketiga atas permintaan kami untuk pelaksanaan selanjutnya atau untuk memenuhi klaim berdasarkan jaminan, jangka waktu pembatasan klaim karena cacat yang dinyatakan tidak berlaku sebelum berakhirnya jangka waktu dua tahun. bulan setelah barang yang diperbaiki atau diganti diserahkan kepada pembeli. Masa garansi dapat dipersingkat sebagai berikut dengan Syarat dan Ketentuan Umum, dengan memperhatikan informasi dan persyaratan formulir yang tercantum di bawah ini:

Harta bergerak selain bahan bangunan :

Baru

Diperlukan

Harta bergerak selain bahan bangunan :

Perjanjian tentang pengurangan jangka waktu pembatasan hanya efektif jika pelanggan diberitahu secara khusus tentang pemendekan jangka waktu pembatasan sebelum menyerahkan pernyataan kontraknya dan pemendekan jangka waktu pembatasan tersebut secara tegas dan tersendiri disepakati dalam kontrak.

Kewajiban melaporkan cacat

Untuk cacat yang tidak terlihat jelas, batas waktu pelaporan cacat tidak boleh kurang dari dua tahun (untuk barang bekas: satu tahun, dengan memperhatikan informasi dan persyaratan formulir). Permulaan jangka waktu adalah permulaan jangka waktu pembatasan menurut undang-undang.

Penggantian biaya untuk kinerja selanjutnya

Sesuai dengan Pasal 439 Ayat 2 KUH Perdata Jerman (BGB), penjual harus menanggung biaya yang diperlukan untuk tujuan pelaksanaan tambahan (misalnya biaya transportasi, perjalanan, tenaga kerja dan material termasuk biaya pembongkaran dan pemasangan). Kewajiban ini tidak dapat dikecualikan dengan syarat dan ketentuan umum.

Batasan kinerja selanjutnya

Dalam hal barang cacat, pembeli dapat, atas kebijakannya sendiri, meminta penghapusan cacat atau penyerahan barang bebas cacat sebagai kinerja tambahan. Hanya jika kinerja tambahan tidak berhasil, tidak mungkin, atau tidak masuk akal, pembeli – yang kedua – dapat menegaskan hak jaminan: penarikan atau pengurangan. Pembatasan yang hanya dilakukan pada kinerja tambahan tidak akan efektif jika pihak lain dalam kontrak kehilangan hak untuk melakukan pengurangan jika kinerja tambahan gagal.

Tanggung jawab atas cacat – Penjual harus menanggung biaya pelepasan dan pemasangan

Undang-undang baru tentang kinerja pelengkap sesuai Pasal 439 Ayat 3 Kalimat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BGB). menentukan bahwa, sebagai bagian dari pelaksanaan selanjutnya, penjual berkewajiban untuk mengganti biaya yang diperlukan pembeli untuk pelepasan dan pemasangan atau pemasangan barang bebas cacat jika pembeli memasang barang cacat tersebut pada barang lain sesuai dengan sifatnya dan dimaksudkan untuk digunakan atau dilekatkan pada benda lain. Menurut Pasal 445a BGB, penjual juga dapat mengambil jalan lain terhadap pemasoknya. Namun, penjual hanya bertanggung jawab jika pembeli bertindak dengan itikad baik. Oleh karena itu, hak pembeli dikecualikan jika pembeli mengetahui adanya cacat pada saat pemasangan atau tidak menyadarinya karena kelalaian berat.

Batasan Tanggung Jawab

Pengecualian atau pembatasan tanggung jawab apa pun atas kerugian akibat cedera terhadap nyawa, tubuh atau kesehatan yang didasarkan pada pelanggaran tugas yang disengaja atau lalai oleh pengguna atau pelanggaran tugas yang disengaja atau lalai oleh perwakilan hukum atau agen perwakilan pengguna adalah tidak sah.

Keluar dari versi seluler